DAPODIK 2014 |
Operator sekolah sebagai pelaksana penjaringan Data Pokok Pendidikan
(Dapodik) di tingkat sekolah akan mendapatkan surat tugas atau Surat
Keputusan (SK) yang berlaku selama 1 tahun. Kepala sekolah sebagai
penanggung jawab Dapodik sekolahnya diminta menunjuk salah seorang
pendidik atau tenaga kependidikan di sekolahnya sebagai operator
sekolah. Hal ini sesuai dengan surat edaran Dirjen Dikdas Kemdikbud tentang persiapan penjaringan data tahun 2014/2015.
Disebutkan pula dalam surat edaran yang ditujukan untuk Kepala Dinas
Pendidikan dan Kepala Sekolah tersebut, bahwa pembiayan yang ditimbulkan
dari pendataan Dapodik dapat diambilkan dari dana Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) sesuai petunjuk teknis BOS 2014. Penjaringan data untuk
semseter 1 tahun pelajran 2014/2015 akan dimulai pada 1 Agustus 2014 dengan menggunakan Aplikasi Dapodikdas versi 3.00.
Sistem
Dapodik menjaring tiga entitas data, yaitu data peserta didik, pendidik
dan tenaga kependidikan (PTK), dan satuan pendidikan (sekolah).
Penjaringan data ini dilakukan secara online melalui sebuah aplikasi.
Data tersebut digunakan sebagai dasar perencanaan dalam pelaksanaan
program yang bersifat transaksional dengan daerah maupun langsung dengan
sekolah, seperti: penyaluran dana BOS, rehab, tunjangan guru, dan subsidi siswa miskin.
Kepala Sekolah bertanggung jawab
terhadap kelengkapan dan kebenaran data yang dikirim. Secara teknis,
Kepala Sekolah mengumpulkan instrumen pendataan terkait siswa, guru, dan
sekolah. Data tersebut diserahkan kepada operator sekolah dimasukkan
dan dikirim ke server pusat sistem Dapodik. Umumnya sekolah yang
perhatian, operator sekolah bekerja dengan tenang. Semua variabel
datanya dilengkap sehingga dana BOS, tunjangan guru, dan lain-lain
berjalan lancar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar